Makna, Hukum, dan Tujuan Pernikahan dalam Islam

Makna, Hukum, dan Tujuan Pernikahan dalam Islam


Pernikahan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang diatur dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekadar penyatuan antara dua insan, tetapi juga merupakan bentuk ibadah yang memiliki makna spiritual dan sosial. Islam menempatkan pernikahan sebagai bagian dari fitrah manusia dan sarana untuk mencapai ketenangan, kebahagiaan, serta keberkahan dalam hidup.


Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang makna pernikahan dalam Islam, hukum pernikahan, serta tujuan yang ingin dicapai melalui ikatan suci ini.


1. Makna Pernikahan dalam Islam

A. Apa itu Pernikahan?

Dalam bahasa Arab, kata "nikah" berasal dari kata النكاح (annikah) yang berarti aljam'u atau "bertemu dan berkumpul." Secara istilah, nikah adalah ikatan lahir dan batin antara seorang lakilaki dan perempuan yang dilakukan melalui akad sesuai dengan hukum syariat Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), pernikahan didefinisikan sebagai akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan, yang bertujuan untuk menaati perintah Allah Swt. dan menjadikannya sebagai ibadah.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

B. Pernikahan sebagai Fitrah Manusia

Islam memandang bahwa keinginan untuk menikah adalah bagian dari fitrah manusia. Allah menciptakan manusia secara berpasangan agar mereka dapat saling melengkapi satu sama lain. Setiap individu yang telah dewasa dan sehat jasmani serta rohani pasti memiliki kebutuhan untuk mencintai dan dicintai, mengasihi dan dikasihi, serta membangun keluarga yang harmonis.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda:

"Dari Abdullah bin Mas’ud RA Rasulullah Saw. berkata kepada kami: ‘Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena nikah itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu menjadi perisai baginya (dapat melemahkan syahwat).’" (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa menikah merupakan anjuran bagi mereka yang sudah mampu, sementara bagi yang belum mampu, disarankan untuk berpuasa agar dapat mengendalikan hawa nafsunya.


2. Hukum Pernikahan dalam Islam

Hukum menikah dalam Islam bersifat fleksibel dan dapat berubah tergantung pada kondisi seseorang. Para ulama membagi hukum menikah menjadi lima kategori:

A. Jaiz atau Mubah (Boleh)

Secara umum, hukum asal pernikahan adalah mubah atau boleh. Artinya, seseorang boleh menikah atau tidak, tanpa ada konsekuensi dosa jika memilih salah satunya.

B. Wajib

Menikah menjadi wajib bagi seseorang yang telah mampu secara fisik, mental, dan finansial, tetapi jika ia tidak menikah, dikhawatirkan akan jatuh ke dalam perzinaan. Hal ini berdasarkan kaidah Islam yang mengutamakan penjagaan terhadap diri dari perbuatan dosa.

C. Sunnah

Menikah menjadi sunnah bagi seseorang yang sudah mampu menikah tetapi masih dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan zina. Jika ia menikah, maka ia mendapatkan pahala, tetapi jika tidak, ia tidak berdosa.

D. Makruh

Menikah menjadi makruh bagi seseorang yang memiliki keinginan untuk menikah tetapi belum memiliki kesiapan finansial dan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya.

E. Haram

Menikah menjadi haram bagi seseorang yang menikah dengan niat buruk, seperti ingin menyakiti pasangannya, menzalimi, atau memiliki niat jahat lainnya.

Hukum menikah yang bersifat fleksibel ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kondisi individu sebelum memutuskan untuk menikah.


3. Tujuan Pernikahan dalam Islam

Pernikahan dalam Islam bukan sekadar memenuhi kebutuhan biologis semata, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih luas, yaitu membangun keluarga yang harmonis dan penuh keberkahan. Berikut adalah beberapa tujuan utama pernikahan dalam Islam:

A. Mewujudkan Ketenangan dan Kebahagiaan (Sakinah)

Salah satu tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk memperoleh ketenangan dan kebahagiaan hidup. Pernikahan adalah sarana bagi pasangan suami istri untuk saling mendukung, berbagi kebahagiaan, serta menghadapi kehidupan bersama.

Allah Swt. berfirman dalam AlQur'an:

"Dan di antara tandatanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istriistri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benarbenar terdapat tandatanda bagi kaum yang berpikir." (QS. ArRum: 21)

Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah jalan menuju ketentraman dan kasih sayang antara suami dan istri.

B. Menjaga Kesucian Diri

Pernikahan berfungsi sebagai benteng untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat dan zina. Dengan menikah, seseorang dapat menyalurkan hasratnya dengan cara yang halal dan diberkahi Allah.

Rasulullah Saw. bersabda:

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang sudah mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan..." (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa pernikahan adalah solusi utama dalam menjaga diri dari dosa besar seperti zina.

C. Melanjutkan Keturunan

Salah satu tujuan penting dari pernikahan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dan menjaga keberlangsungan umat manusia. Rasulullah Saw. menganjurkan umatnya untuk menikah agar memiliki keturunan yang saleh dan dapat menjadi penerus generasi Islam.

Beliau bersabda:

"Menikahlah dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya jumlah umatku pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa memiliki keturunan yang banyak dan saleh adalah salah satu kebanggaan Rasulullah Saw.

D. Membangun Keluarga yang Islami

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sebatas hubungan antara suami dan istri, tetapi juga sebagai sarana untuk mendidik anakanak dalam lingkungan yang Islami.

Allah Swt. berfirman:

"Hai orangorang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka..." (QS. AtTahrim: 6)

Ayat ini menegaskan bahwa salah satu tanggung jawab suami dan istri adalah mendidik anakanak mereka agar menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Allah.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar ikatan lahiriah antara lakilaki dan perempuan, tetapi juga merupakan ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah.

Dari makna pernikahan, hukum, hingga tujuannya, Islam telah mengatur segala aspek pernikahan dengan sangat lengkap. Dengan memahami konsep pernikahan dalam Islam, kita dapat lebih menghargai dan menjalankan pernikahan sesuai dengan syariat yang benar.

Semoga kita semua diberi kemudahan dalam menjalani pernikahan yang penuh berkah dan mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak