Ismed Share: wawasan kebangsaan
Tampilkan postingan dengan label wawasan kebangsaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wawasan kebangsaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Mei 2024

Penjelasan Mendalam tentang Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Perangkat dan Aparatur Desa by Ismed share

Ismedshare.com - Bimbingan Teknis (Bimtek) adalah sebuah program pelatihan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Program ini mencakup berbagai aspek teknis dan administratif yang relevan dengan pengelolaan desa.

Tujuan Bimtek
Berikut beberapa rangkuman ismedshare.com apa tujuan Bimtek :
1. Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi: 
Memberikan pengetahuan dan keterampilan baru kepada perangkat desa sehingga mereka lebih kompeten dalam menjalankan tugasnya.
2. Profesionalisme: 
Meningkatkan profesionalisme dan etos kerja aparatur desa.
3. Efisiensi dan Efektivitas: 
Membantu perangkat desa bekerja lebih efisien dan efektif dalam melayani masyarakat.
4. Penerapan Kebijakan: 
Memastikan perangkat desa memahami dan mampu menerapkan kebijakan-kebijakan terbaru dari pemerintah pusat atau daerah.

Materi Bimtek
Materi yang diberikan dalam Bimtek bisa sangat beragam, tergantung pada kebutuhan dan prioritas masing-masing desa atau daerah. Beberapa materi yang umum diberikan antara lain:
- Manajemen pemerintahan desa.
- Pengelolaan keuangan desa.
- Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
- Sistem Informasi Desa (SID).
- Layanan publik dan administrasi desa.
- Peningkatan kapasitas perangkat desa dalam menggunakan teknologi informasi.
- Pengelolaan aset dan kekayaan desa.
- Pembuatan aturan hukum dalam desa

Dasar Hukum Bimbingan Teknis (Bimtek)

Bimbingan Teknis untuk perangkat dan aparatur desa diatur oleh beberapa regulasi nasional yang memberikan kerangka hukum dan panduan pelaksanaan. Beberapa dasar hukum yang relevan antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
   - Pasal 26 Ayat (4) huruf k: Kepala desa wajib meningkatkan kapasitas aparatur desa.
   - Pasal 86: Pemerintah desa wajib mengembangkan sistem informasi desa yang salah satunya bisa dicapai melalui Bimtek.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
   - Pasal 68: Menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa.

3. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
   - Mengatur tentang pengelolaan keuangan desa yang profesional dan transparan, yang sering menjadi salah satu materi dalam Bimtek.

4. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
   - Menekankan pentingnya peningkatan kapasitas perangkat desa dalam perencanaan pembangunan desa.

5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa
   - Memperkuat peran pendamping desa dalam memberikan pelatihan dan bimbingan teknis.

6. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (Perka LAN) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelatihan Kepemimpinan bagi Kepala Desa
   - Mengatur tentang pelatihan kepemimpinan yang juga merupakan bagian dari Bimtek untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkatnya.

 Pelaksanaan Bimtek

Pelaksanaan Bimtek dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk:
- Pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
- Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
- Lembaga pelatihan dan pendidikan pemerintah.
- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi non-pemerintah lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah.

Bimtek dapat dilakukan dalam bentuk:
- Seminar dan lokakarya.
- Kursus intensif.
- Pelatihan lapangan.
- Studi banding ke desa-desa yang telah berhasil dalam pengelolaan desa.

Dengan mengikuti Bimtek, diharapkan perangkat dan aparatur desa dapat lebih siap dan mampu menghadapi tantangan dalam pengelolaan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.