SYARAT SAH JUM’AT
Adanya bilangan atau jumlah jama’ah itu
40 orang beserta Imam
Jamaah laki-laki
Aqil (berakal) & Baliq Sampai Umur)
SHalatnya terkaya akan Kadha
Dari 40 orang tidak ada salah satu yag
ummi (Orang yang bacaaannya belum betul)
Mengetahui Rukun Khutbah