Kali ini kita akan membahas bagaimana cara mengajukan data penerima bantuan sosial dari pemerintah untuk mareka yang pantas berdasrkan data verifikasi dan layak
Proses penyampaian usulan untuk penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diatur lebih rinci melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024. Berikut adalah ketentuan dan prosedur yang harus diperhatikan dalam pengajuan usulan data DTKS, baik untuk penerima bantuan PKH, Bansos dan lainnya.
Usulan data dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan partisipasi unsur masyarakat dan perangkat desa.
Hasil musyawarah wajib didokumentasikan dengan berita acara, daftar hadir, foto kegiatan, dan publikasi yang kemudian diunggah pada aplikasi SIKS-NG oleh operator desa.
Jika desa atau kelurahan tidak melaksanakan musyawarah namun memiliki usulan, kepala desa atau lurah harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Verifikasi dan Validasi Data
Usulan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum diajukan kepada Kementerian Sosial.
Perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri juga dapat melakukan kontrol kualitas data untuk memastikan ketepatan informasi.
Baca artikel 👇
Kriteria Data yang Diajukan
Usulan harus memenuhi syarat bahwa data kependudukan sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Data tersebut harus mencakup informasi lengkap seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nama lengkap, status kawin, dan sebagainya.
Publikasi Hasil Musyawarah
Hasil musyawarah desa atau kelurahan wajib dipublikasikan melalui media desa atau kelurahan untuk menjaga transparansi.
Jika usulan tidak dilengkapi dengan dokumen/surat pengesahan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka usulan tersebut akan secara otomatis bergeser ke periode berikutnya.
Proses dan Akses Penyampaian Usulan
Usulan dapat diajukan oleh petugas kabupaten/kota yang memiliki hak akses dan diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Dokumen yang diunggah wajib berupa surat pengesahan dan lampiran yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau pejabat yang mewakili.
Hanya satu kali pengesahan yang disetujui oleh Kementerian Sosial dalam satu periode.
Jadwal Penyampaian Usulan
1. Penyampaian Usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
Dilaksanakan dari minggu pertama hingga tanggal 11 setiap bulan.
2. Penyampaian Usulan Penerima Bantuan Sosial dan DTKS
Dimulai dari tanggal 15 hingga 5 hari sebelum akhir bulan (H-5).
3. Pengunggahan Dokumen Pengesahan Usulan Penerima Bantuan Sosial dan DTKS
Dilakukan dari tanggal 15 hingga 1 hari sebelum akhir bulan (H-1).
4. Perpanjangan Waktu Pengunggahan
Batas waktu dapat diperpanjang oleh Kementerian Sosial jika terjadi keadaan kahar (force majeure) atau kondisi kedaruratan.
Jadi, semua hasil pendataan untuk penerima bantuan dari pemerintah diawali dengan proses musyawarah desa atau kelurahan. Dalam musyawarah ini, data penerima bantuan sosial dibahas secara bersama-sama oleh perangkat desa atau kelurahan, unsur masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Setelah musyawarah selesai, operator desa atau kelurahan yang memiliki hak akses akan mengunggah data hasil musyawarah tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diusulkan telah diverifikasi dan divalidasi dengan baik di tingkat desa atau kelurahan, sehingga bantuan sosial dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.