Iklan

Pekerjaan Ini Tidak Lagi Masuk Data DTKS, Cek Apakah Anda Termasuk!

IsMed
Sabtu, 12 Oktober 2024
Last Updated 2024-10-13T13:07:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Pekerjaan eks DTKS


Ismedshare.com - Kalian wajib tahu tentang penghapusan data DTKS berdasarkan keputusan terbaru Menteri Sosial
Pekerjaan Ini Tidak Lagi Masuk Data DTKS, Cek Apakah Anda Termasuk!

Mungkin sebagian dari kita pernah merasakan manfaat dari bantuan sosial pemerintah yang diberikan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, tidak sedikit yang tiba-tiba merasa kaget karena bantuan tersebut tiba-tiba dihentikan atau dihapus. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, beberapa jenis pekerjaan kini dikeluarkan dari data DTKS.

Siapa Saja yang Dihapus dari Data DTKS?

Kementerian Sosial telah mengeluarkan keputusan yang mengatur penghapusan data penerima bantuan yang memiliki pekerjaan tertentu atau keluarga yang bekerja di instansi tertentu. Berikut adalah daftar pekerjaan yang tidak lagi masuk dalam data DTKS dan dinyatakan tidak berhak menerima bantuan sosial:

1. ASN, TNI, dan Polri
Termasuk keluarga dari ASN, TNI, dan Polri
2. Pensiunan atau Veteran
3. Karyawan BUMN, BUMD, dan BUMG
Termasuk keluarga dari karyawan BUMN, BUMD, dan BUMG
4. Kepala Desa dan Perangkat Desa
Termasuk keluarga dari kepala desa dan perangkat desa
5. Tenaga Pendidik
Guru, dosen, dan tenaga pengajar lainnya
6. Tenaga Kesehatan
Dokter, perawat, bidan, psikolog, psikiater, dan tenaga kesehatan lainnya
7. Profesional Tertentu
Notaris, akuntan, pengacara, pilot, dan anggota legislatif atau eksekutif
8. Penerima Gaji dari Pemerintah
Semua individu yang menerima gaji atau honorarium dari sumber dana pemerintah
9. SDM Kesejahteraan Sosial (SDM Kesos)

Keputusan ini dibuat untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar diberikan kepada mereka yang layak menerima dan membutuhkan. Penghapusan ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan oleh mereka yang secara ekonomi dianggap mampu.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Bantuan Anda Dihapus?

Jika Anda merasa bahwa Anda atau keluarga Anda tidak seharusnya dikeluarkan dari data DTKS meskipun memiliki salah satu pekerjaan di atas, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memeriksa ulang data Anda di kantor kelurahan atau desa setempat. Anda juga dapat mengajukan banding atau klarifikasi dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

Penting untuk selalu memperbarui data diri agar sesuai dengan kondisi terkini. Pemerintah juga terus melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kenapa Keputusan Ini Diambil?

Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mengurangi potensi kebocoran anggaran dan memastikan bahwa dana bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Dalam situasi ekonomi yang menantang, distribusi bantuan yang tepat sasaran menjadi hal yang sangat penting.



Berikut tata cara penyampaian usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan Keputusan Menteri Sosial :

Tata Cara Penyampaian Usulan Data DTKS Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Terbaru

Proses penyampaian usulan untuk penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah diatur lebih rinci melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024. 

Berikut adalah ketentuan dan prosedur yang harus diperhatikan dalam pengajuan usulan data DTKS:

Jadwal Penyampaian Usulan

1. Penyampaian Usulan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI)
Dilaksanakan dari minggu pertama hingga tanggal 11 setiap bulan.
2. Penyampaian Usulan Penerima Bantuan Sosial dan DTKS
Dimulai dari tanggal 15 hingga 5 hari sebelum akhir bulan (H-5).
3. Pengunggahan Dokumen Pengesahan Usulan Penerima Bantuan Sosial dan DTKS
Dilakukan dari tanggal 15 hingga 1 hari sebelum akhir bulan (H-1).
4. Perpanjangan Waktu Pengunggahan
Batas waktu dapat diperpanjang oleh Kementerian Sosial jika terjadi keadaan kahar (force majeure) atau kondisi kedaruratan.

Proses dan Akses Penyampaian Usulan

Usulan dapat diajukan oleh petugas kabupaten/kota yang memiliki hak akses dan diunggah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Dokumen yang diunggah wajib berupa surat pengesahan dan lampiran yang ditandatangani oleh bupati/wali kota atau pejabat yang mewakili.

Hanya satu kali pengesahan yang disetujui oleh Kementerian Sosial dalam satu periode.

Tata Cara Pengajuan Usulan oleh Pemerintah Daerah

Usulan data dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan dengan partisipasi unsur masyarakat dan perangkat desa.
Hasil musyawarah wajib didokumentasikan dengan berita acara, daftar hadir, foto kegiatan, dan publikasi yang kemudian diunggah pada aplikasi SIKS-NG.

Jika desa atau kelurahan tidak melaksanakan musyawarah namun memiliki usulan, kepala desa atau lurah harus mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Verifikasi dan Validasi Data

Usulan yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum diajukan kepada Kementerian Sosial.
Perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri juga dapat melakukan kontrol kualitas data untuk memastikan ketepatan informasi.

Kriteria Data yang Diajukan

Usulan harus memenuhi syarat bahwa data kependudukan sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Data tersebut harus mencakup informasi lengkap seperti nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nama lengkap, status kawin, dan sebagainya.

Publikasi Hasil Musyawarah

Hasil musyawarah desa atau kelurahan wajib dipublikasikan melalui media desa atau kelurahan untuk menjaga transparansi.
Jika usulan tidak dilengkapi dengan dokumen/surat pengesahan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka usulan tersebut akan secara otomatis bergeser ke periode berikutnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl