7 Cara Melakukan Pengaduan Gangguan dan Keluhan Listrik PLN - Ismed Share

Rabu, 21 Juli 2021

7 Cara Melakukan Pengaduan Gangguan dan Keluhan Listrik PLN

Cara lapor gangguan Listrik
Ilustration Call Center PLN

Halloo sahabat Ismed berbagi - Kita akan membahas bagaimana cara melakukan Pengaduan Gangguan dan Keluhan Listrik PLN (Perusahaan Listrik Negara) kepada petugas atau karyawan PLN, Sebelum membahas Cara Bagaimana membuat pengaduan dan keluhan PLN kita akan membahas tentang riwayat singkat Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Sejarah Singkat PLN

Berawal di akhir abad 19, bidang pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai ditingkatkan saat beberapa perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pebrik teh mendirikan pembangkit tenaga lisrik untuk keperluan sendiri

Antara tahun 1942-1945 terjadi peralihan pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda tersebut oleh Jepang, setelah Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II

Proses peralihan kekuasaan kembali terjadi di akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, saat Jepang menyerah kepada Sekutu. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pemuda dan buruh listrik melalui delagasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas yang bersama-sama dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan tersebut kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.

Pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas yang dibubarkan pada tanggal 1 Januari 1965. Pada saat yang sama, 2 (dua) perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.

Pada tahun 1972, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 17, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum.

Seiring dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik, maka sejak tahun 1994 status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK dalam menyediakan listrik bagi kepentingan umum hingga sekarang (*https://web.pln.co.id/tentang-kami/profil-perusahaan)

7 Cara Pengaduan Gangguan dan Keluhan PLN


Untuk meningkatkan layanan dan kenyamanan pelanggannya, PLN hadirkan aplikasi PLN Mobile dengan berbagai fitur menariknya diantaranya:
1. Pengaduan
2. Pembayaran Rekening dan Pembelian Token langsung dari Aplikasi
3. Pelaporan Catat Meter Mandiri atau Swafoto Meter Analog
4. Pengajuan Perubahan Daya

Dengan beragam fitur baru yang dihadirkan, sudah pasti aplikasi ini aman untuk kita gunkan dan instal di smartphone kita. Jadi bagi kalian yang belum ada aplikasi PLN Mobile silahkan diinstal terlebih dahulu dengan mendownload di Playstore dan Buat akun terlebih dahulu, untuk selanjutnya silahkan pilihpengaduan untuk membuat Pengaduan Gangguan dan Keluhan Pelanggan PLN melalui PLN Mobile

Merupakan aplikasi web Virtual untuk berkomunikasi langsung dengan Costumer pelayanan PLN secara online dengan melakukan chatting dan kekurangan melakukan Virtual Assistant ini yaitu tergolong membutuhkan waktu yang lama untuk menunggu balasan

Menggunakan Call Center 123 (CC 123) yaitu dengan cara menelpon ke bagian call centernya dengan biaya 900/menit dan untuk memudahkannya silahkan beli dulu paket telpon rumahnya, saat menelpon jangan lupa untuk menggunakan kode area

Selanjutnya anda bisa membuat Pengaduan Gangguan dan Kleuhan melalui Facebook PLN 123 dengan cara melakukan Chatting admin Facebooknya dan nanti akan diteruskan ke PLN terkait untuk penangannannya

Selanjutnya anda juga bisa menggunakan Account Sosial media Twitter PLN 123 dengan melakukan DM adminnya atau tandai mareka

Melalui Istagram PLN 123 anda juga bisa melakukan Pengaduan Gangguan dan Keluhan PLN dengan cara yang sama seperti melakukna menggunakan Twitter

Solusi terakhir yaitu dengan cara mendatangi kantor PLN terkait wilayah pelayanan pelanggan terdekat dan jangan lupa membawa nomor meter anda atau idpelanggan (Idpel) saat melakukan laporan.


Itulah 7 Cara Pengaduan Gangguan dan Keluhan LIstrik PLN yang bisa anda lakukan, jangan lupa saat melakukan pengaduan gangguan dan keluhan menyertakan alamat yang lengkap,no Hp ,Id pelanggan dan driskripsi pengaduan yang jelas. Semoga bermanfaat dan bisa di coba.




Comments