Listrik Padam PLN Rugi? - Ismed Share

Minggu, 30 Mei 2021

Listrik Padam PLN Rugi?

PLN merupakan singkatan dari Perusahaan Listrik Negara dimana di Indonesia merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mensuplay arus listrik ke masyarakat di Indonesia dengan semangat menerangi negeri

Listrik saat ini merupakan kebutuhan utama atau kebutuhan pokok untuk setiap masyarakat perkotaan dan perdesaan, di mana saat ini listrik digunakan untuk berbagai keperluan barang elektronik dan produksi, baik di rumah tangga,Industri maupun perkantoran ataupun tempat pendidikan

Listrik merupakan Kebutuhan Pokok

Kenapa Listrik merupakan saat ini kebutuhan pokok? 
kita bisa melihat dari keluhan pelanggannya apabila terjadi gangguan listrik atau pemadaman maka semua pelanggannya pasti akan mengeluarkan alasan baik itu tidak ada air, tidak bisa masak, tidak bisa menghidupkan mesin dan lain sebagainya. 

Apalagi bagi mereka yang memiliki usaha yang produksinya memang harus memakai listrik, jadi dengan secara tidak langsung listrik saat ini merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat baik rumah tangga, industri, sosial dan bisnis. 

Penyebab Padam Listrik PLN 

Ada beberapa jenis pemadaman listrik pln, diantaranya :
1. Padam akibat gangguan
2. Padam karena pemeliharaaan, dan
3. Padam akibat bencana alam

• Padam Akibat Gangguan
Dimana padam ini bukan disengajakan, biasanya padam diakibatkan gangguan tumbang pohon, bintang, material dan sebab lainnya, dimana gangguan ini jika tidak ditemukan maka vendor Yantek nya akan kena SLA

• Padam Karena Pemeliharaan 
Padam karena pemeliharaan biasanya pemadaman ini disebut juga dengan pemadaman berenca dimana pihak PLN akan terlebih dahulu menginformasikan kepada pelanggannya

• Padam Bencana Alam
Pemadaman yang diakibatka bencana alam baik itu banjir, tanah longsor dan kebakaran, dimana pemadaman ini lebih mengutamankan potensi bahaya yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan pemadaman

Saat ini PLN sendiri melakukan ikatan kerja dengan vendor pelayanan teknik, listrik padam untuk gangguan individu pelangan tidak boleh melebihi 45 menit padam, jika melebihi 45 menit padam maka akan dikenakan SLA dengan membayar denda sampai pinalti

Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) 

Sehingga semakin hari PLN semakin berkembang dan saat ini pln sendiri memiliki tim PDKB (Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan) dimana tim ini bertujuan untuk pengerjaan yang ada di perkotaan dengan tujuan tidak melakukan pemadaman listrik saat melakukan pemeliharaan dan bertujuan supaya  listrik selalu tersalurkan kepada pelanggannya

Tim PDKB dibekali dengan alat kerja semuanya berisolator untuk keamaan dalam bekerja karena pekerjaan dalam keadaan bertegangan tanpa padam

Listrik Mati/Padam PLN Rugi
Seperti kita ketahui bersama bahwa pln melakukan jual beli tenaga listrik, jadi jika listriknya padam maka otomatis mareka tidak melakukan penjualan, secara tidak langsung maka mereka akan rugi karena tidak melakukan penjualan akibat arus tidak tersampaikan kepada pelanggannya. Kesimpulan dari padamnya Listrik maka PLN malah rugi bukan untung. 

Petugas Alih Daya PLN 

Untuk saat ini pln memiliki beberapa sub tenaga alih daya dalam memaksimalkan pelayanan yaitu diantaranya :
1. Yantek (Pelayanan teknik) 
2. Cater (catat Meter), Tuskar (Penagih Tagihan) 
3. Cs (Clening servis) 
4. P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) 
5. Pasang Baru, Survey, Verifikasi & Revas
6. Ganti Meter
7. Satpam
8. CS (Costumer Service) Pelayanan Pelanggan
9. CC (Command Center) & CC 123 (Call Center 123)
10. Tim Rintis
dimana tenaga alih daya semuanya saat ini di vendorkan dengan jangka kontrak paling lama 5 tahun.

Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat saat ini PLN juga sudah merilis aplikasi PLN mobile dalam bentuk APK, dimana dengan  aplikasi ini pelanggan bisa langsung membuat pengaduan dan keluhan terkait pelayanan dan gangguan tanpa harus menghubungi Call Center 123. 

Selain Call Center 123 dan PLN Mobile, PLN juga melayani pengaduan atau laporan melalui media sosial, Facebook, Twitter dan Instagram, dimana semua laporan pelanggannya yang nanti akan diteruskan kepetugas lapangan melalui APKT (Aplikasi Pelayanan & KeluhanTerpadu) yang nanti akan masuk ke Tab petugas Yantek Pelayanan Teknik dan untuk keluhan akan terlebih dahulu masuk ke APKT Manager & Supervisor Tekhnik. 

Kelebihan Laporan melalui PLN Mobile 

Untuk setiap gangguan yang dikerjakan petugas yang dilaporkan pelanggan melalui aplikasi PLN mobile, pelanggan bisa langsung melihat pergerakan petugas mulai dari status lapor sampai selesai melalui history laporan yang dibuat. 

Comments