TEMPAT-TEMPAT YANG DI MAKRUHKAN UNTUK SEMBAHYANG/SHALAT

Tempat-tempat yang di Makruhkan untuk melakukan shalat

,,Makruh bukan berarti kita tidak bisa melaksanakannya di temapat yang di itu,, tapi Makruh artinya boleh dilakukan dan bleh di tinggalkan dengan keduanya tiada berdosa, Cuma mendapatkan kebencian dari Allah sahaja.
Aadpun

tempat yang makruh untuk kita laksanakan shalat

antara lain:
1. Tempat rumah berhala/tempat rumah yang ada di dalamnya patung ataupun boneka..
2. Tempat mandi/kamar mandi
3. Tempat kubur
4. Jalan raya
5. Tempat orang berlalulintas
6. Tempat orang membuang sampah
7. Tempat orang berbuat kejahatan , seperti tempat orang berzina dan lain sebagainya yang tergolaobg kepada hal2 yang berbuat akan kejahatan
Semoga bermanfaat...
TERIMKASIH..

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak