Iklan

PEMBAGIAN AIR/MACAM-MACAM AIR

IsMed
Senin, 02 April 2012
Last Updated 2021-03-11T10:41:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
Ditinjau dari segi Hukum Agama Islam air dapat dibagikan menjadi empat macam, ini penting lho sobat-sobat sekalian yang membaca posting ini....
Oke sekarang kita akan membahas satu persatu , di antaranya:
1. Air Suci Dan Mensucikan
Air ini biasa di sebut dengan air Mutlak artinya air dengan sewajar nya yaitu air yang masih murni,dapat dijadikan untuk bersuci dengan tidak makruh.
2.

Air suci dan mensucikan tetapi mekruh digunakan

Air ini suci tapi makruh di gunakan , yaitu air yang di panaskan deengan matahari di tempat logam yang buakn terbuat dari emas atau air ini desebut dengan air Musyammas


3.

Air Suci Tapi Tidak dapat mensucikan

Di sebut dengan air Mustak’mal yaitu air yang telah di gunakan untuk bersuci menghilangkan hadast. Atau pun menghilangkan najis walaupun tidah berubah rasanya ,rupanya, dan bau nya.
4.

Air Muta Najis

5. Atau air yang kemasukan najis,atau kurang dari dua kullah,maka air semacam ini maka tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika air yang terkena atau jaduh najis kedalamnya dan airnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah Rasa,bau ,dan warnanya , maka boleh untukbersuci atau sah..
Note:
Menghilangkan Najis harus hilang sifatnya , yaitu: ”Bau, Rasa, dan Warna”
2Kullah Kolam Atau bak Air yang memiliki panjang, lebar, ketinggian, dan kedalaamannya yaitu 60cm atau memiliki air didalamnya 216,, maka untuk bisa bersuci hendaklah lebih dari 216 liter air...

Semoga bermaamfaat dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari kita untuk mendapatkan ridha Allah SWT dan Amal ibadah kita bisa di terima .. Amiin
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl