Oke Kembali kali ini Blog Tempat Berbagi Ilmu akan Membagi ilmunya yaitu tentang
OkElah sebelum kita membahas jenis-jenis najis/macam- macam najis tentu terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu najis,,
Najis yaitu Suatu benda yang kotor menurut syara’..
Contohnya:
a. Bangkai
Kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan
b. Darah
c. Nanah
d. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubul ( pantat dan kelamin laki-laki atau perempuan)
e. Anjimg dan babi
f. Minuman keras
Es batu tidak termasuk lhooo,, seperti Minuman arak , dll
g. Bagian anggota binatang yang terpisah karena dipotong dam selagi masih hidup di potongnya...
Dan Najis itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga, di antaranya :
1. Najis Mukhaffafah ( Ringan)
Mana saja yang di golongkan kedalam najis ringan?
Air kencing anak bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan melum makan makan selain air ASI ibunya, dan dapat di bersihkannya dengan cara cukup memercik air saja.
2. Najis Mughallazhah ( Berat)
Yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya , ini termasuk kedalam najir berat
3. Najis Mutawassithat ( sedang)
Najis sedang yaitu najis yang selain najis berat dan ringan , seperti keluar salah satu dari dubul dan kubul manusia dan binatang,
Najis Sedang dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Najis ‘ainiyah
Najis yang berwujud yaitu bisa dilihat
2. Najis Hukmiah
Najis yang tidak nampak wujudnya , seperti air kencing , arak yang sudah kering dan banyak lain sebagainya......
PERLU DI INGAT DENGAN BAIK dan DIAMALKAN BILA ANDA ORANG MUKMIN/ISLAM
TERIMAKASIH
Macam-macam najis
.OkElah sebelum kita membahas jenis-jenis najis/macam- macam najis tentu terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu najis,,
Najis yaitu Suatu benda yang kotor menurut syara’..
Contohnya:
a. Bangkai
Kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan
b. Darah
c. Nanah
d. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubul ( pantat dan kelamin laki-laki atau perempuan)
e. Anjimg dan babi
f. Minuman keras
Es batu tidak termasuk lhooo,, seperti Minuman arak , dll
g. Bagian anggota binatang yang terpisah karena dipotong dam selagi masih hidup di potongnya...
Dan Najis itu sendiri dapat dibagi menjadi tiga, di antaranya :
1. Najis Mukhaffafah ( Ringan)
Mana saja yang di golongkan kedalam najis ringan?
Air kencing anak bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan melum makan makan selain air ASI ibunya, dan dapat di bersihkannya dengan cara cukup memercik air saja.
2. Najis Mughallazhah ( Berat)
Yaitu najis anjing dan babi serta keturunannya , ini termasuk kedalam najir berat
3. Najis Mutawassithat ( sedang)
Najis sedang yaitu najis yang selain najis berat dan ringan , seperti keluar salah satu dari dubul dan kubul manusia dan binatang,
kecuali air mani
,Najis Sedang dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Najis ‘ainiyah
Najis yang berwujud yaitu bisa dilihat
2. Najis Hukmiah
Najis yang tidak nampak wujudnya , seperti air kencing , arak yang sudah kering dan banyak lain sebagainya......
PERLU DI INGAT DENGAN BAIK dan DIAMALKAN BILA ANDA ORANG MUKMIN/ISLAM
TERIMAKASIH