BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara di manapun di didunia,memerlukan adanya Unsur pemimpin di samping unsur lain seperti wilayah dan rakyat yang di pimpin.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia
2. Bagaimana yang dikatakan dengan Otonomi daerah
3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana Sistem Pemerintahan Indonesia
2. Untuk Mengetahui maksud dari Otonomi Daerah
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN NEARA REPUBLIK
INDONESIA
Struktur Pemerintahan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
A. Kewenangan Eksekutif,Legeslatif dan Yudikatif di Indonesia
1. Kewenangan Badan Eksekutif
• Diplomatik bertujuan untuk Mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerjasama regional atau internasional,
• Administratif bertujuan untuk Menjalankan UU serta peraturan-peraturan dan menyelenggarakan administrasi.
• Militer bertujuan untuk Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara,serta menyatakan perang.
2. Kewenangan Badan Legeslatif
• Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam kegiatan bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama.
• Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan.
3. Kewenangan Yudikatif
• Merupakan badan yang mengawasi undag-undang yang telah dibuat.
• Posisi yudikatif harus bebas dari intervensi lembaga lainnya (baik eksekutif atau legislatif)
• Penegakan hukum
• Penyelesaian perselisihan
• Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
a. hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
b. hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya
B. Penyelenggaran Negara Pada Tingkat Daerah
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota danDPRD kabupaten atau kota.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai KepalaPemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan suatu di pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
C. Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tendang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan, yang mencakup :
1.Asas kepastian hukum, yaitu mengutamakan peraturan perundang-ungdangan, kepatutan, dan keadilan, sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.Asas proporsionalitas,yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.Asas profesionalitas,yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Asas akuntabilitas, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Aturan-aturan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah-daerah tersebut harus ada Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Tujuan Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Saran
1. Dalam penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia,diharapkan pemerintah bisa menjalankan apa yang telah tertulis dalam undang-undang dasar.
2. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah supaya mengatur dan mengurus otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah Negara di manapun di didunia,memerlukan adanya Unsur pemimpin di samping unsur lain seperti wilayah dan rakyat yang di pimpin.
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Sistem Kepemimpinan Pemerintahan Indonesia
2. Bagaimana yang dikatakan dengan Otonomi daerah
3. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimana Sistem Pemerintahan Indonesia
2. Untuk Mengetahui maksud dari Otonomi Daerah
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN NEARA REPUBLIK
INDONESIA
Struktur Pemerintahan Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat (RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk pemerintahan republik. Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional. Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.
A. Kewenangan Eksekutif,Legeslatif dan Yudikatif di Indonesia
1. Kewenangan Badan Eksekutif
• Diplomatik bertujuan untuk Mengadakan hubungan dengan negara lain, mengangkat duta besar, ikut serta dalam organisasi kerjasama regional atau internasional,
• Administratif bertujuan untuk Menjalankan UU serta peraturan-peraturan dan menyelenggarakan administrasi.
• Militer bertujuan untuk Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan pertahanan negara,serta menyatakan perang.
2. Kewenangan Badan Legeslatif
• Legislatif merupakan cabang kekuasaan yang dianggap paling mencerminkan kedaulatan rakyat karena lembaga inilah yang berkuasa membuat dan menetapkan peraturan bersama—hal yang paling pertama dibutuhkan dalam kegiatan bernegara, yaitu mengatur kehidupan bersama.
• Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan.
3. Kewenangan Yudikatif
• Merupakan badan yang mengawasi undag-undang yang telah dibuat.
• Posisi yudikatif harus bebas dari intervensi lembaga lainnya (baik eksekutif atau legislatif)
• Penegakan hukum
• Penyelesaian perselisihan
• Judicial review atau (toetsingrcht) yaitu hak menguji apakah peraturan hukum yang lebih rendah dari UU sesuai atau tidak dengan UU yang bersangkutan:
a. hak menguji formil: mekanisme atau proses penyusunan suatu peraturan)
b. hak menguji material : untuk melihat apakah bertentangan atau tidak dengan undang-undang di atasnya
B. Penyelenggaran Negara Pada Tingkat Daerah
Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh wakil presiden, dan oleh menteri negara.Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Untuk pemerintahan daerah provinsi yang terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Untuk pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten atau kota danDPRD kabupaten atau kota.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai KepalaPemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan suatu di pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah walikota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
C. Azas-azas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan azas-azas pemerintahan dengan prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, keistimewaan, kekhususan, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, serta partisipasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip tersebut telah membuka peluang dan kesempatan yang sangat luas kepada daerah otonom untuk melaksanakan kewenangannya secara mandiri, luas, nyata, dan bertanggungjawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta daya saing daerah. Pelaksanaan Otonomi tersebut memerlukan pengawasan agar selalu berada dalam koridor pencapaian tujuan otonomi daerah.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tendang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam pasal 3 dan penjelasannya ditetapkan mengenai asas-asas umum pemerintahan, yang mencakup :
1.Asas kepastian hukum, yaitu mengutamakan peraturan perundang-ungdangan, kepatutan, dan keadilan, sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu mengedepankan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.Asas kepentingan umum, yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4.Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.Asas proporsionalitas,yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6.Asas profesionalitas,yaitu mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Asas akuntabilitas, yaitu bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Aturan-aturan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah-daerah tersebut harus ada Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Sedangkan daerah otonom selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Tujuan Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
2. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. Saran
1. Dalam penyelenggaraan Pemerintah Republik Indonesia,diharapkan pemerintah bisa menjalankan apa yang telah tertulis dalam undang-undang dasar.
2. Diharapkan kepada Pemerintah Daerah supaya mengatur dan mengurus otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.